Saturday, April 28, 2012

BAHAN AJAR RUMAH BANJAR


PENDAHULUAN

Pelestarian peninggalan sejarah yang berkategori benda cagar budaya di Kalimantan Selatan mengalami banyak kendala.  Hal tersebut terbukti dengan semakin rusaknya atau punahnya beberapa benda cagar budaya yang pernah ada di sekitar kita oleh perbuatan-perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung telah merusak atau menyebabkan punahnya benda cagar budaya tersebut.
Secara umum, penyebab rusak atau punahnya benda cagar budaya, dapat digolongkan ke dalam tiga faktor. Pertama, faktor manusia (vandalisme). Manusia merupakan ancaman yang paling besar terhadap benda cagar budaya, termasuk rumah Banjar. Disadari atau tidak seringkali terjadi kasus seperti penggusuran, perusakan, renovasi bentuk atau penghancuran benda cagar budaya, situs, dan lingkungan nya.  Salah satu penyebab musnahnya bangunan rumah Banjar misalnya adalah adanya renovasi bangunan ke bentuk baru.
Kedua, faktor alami, yakni menyangkut geotopografi, iklim atau bencana alam, seperti kebakaran, tanah longsor, dan sejenisnya. Berkenaan dengan geotopografi, kondisi tanah di Kalimantan Selatan sebagian relatif tidak stabil, yakni tanah gambut dan rawa monoton dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi, sehingga benda cagar budaya yang ada di atasnya mudah mengalami kerusakan. Suhu dan kelembaban juga sangat mempengaruhi. Daerah yang mempunyai rawa biasanya kelembabannya cukup tinggi dan adanya pergantian suhu seperti dingin (hujan) dan panas akan menyebabkan timbulnya korosi atau pelapukan pada material benda cagar budaya kita yang sebagian besar terbuat dari kayu, seperti halnya rumah Banjar.
Ketiga, faktor hayati, yakni perusakan oleh hewan dan tumbuhan dan terutama mikroorganisme yang pertumbuhan nya dipacu oleh adanya kelembaban yang tinggi. Kerusakan dapat terjadi karena material benda, cagar budaya dimakan rayap, ditumbuhi cendawan dan pepohon yang tumbuh di atasnya.
Keempat, meski terdapat undang-undang yang mengatur benda peninggalan sejarah dan purbakala yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, namun pada kenyataannya produk hukum itu belum sepenuhnya efektif untuk melindungi benda peninggalan sejarah dari kerusakan atau kehancuran.  Beberapa alasan menjadi penyebab seperti kurang efektifnya pengawasan dan tindakan yang diberikan aparat, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perlunya pelestarian benda cagar budaya.
Sekitar tiga puluh tahun yang lalu, hampir tiap kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan masih terdapat rumah adat/tradisi Banjar dalam berbagai tipe. Namun seiring dengan perjalanan waktu dan pesatnya pembangunan dewasa ini, semakin banyak rumah Banjar yang rusak atau bahkan punah sama sekali karena “dikalahkan” bangunan-bangunan baru yang terus bermunculan, seperti perumahan, perkantoran, jalan dan sejenisnya atau lapuk dan hancur ”dimakan” usia.
Di antara rumah Banjar yang berhasil diselamatkan melalui pemugaran, antara lain Rumah Bubungan Tinggi dan Gajah Baliku di Teluk Selong Kabupaten Banjar, Rumah Bubungan Tinggi di Habirau Negara. Selebihnya banyak yang dibiarkan apa adanya bahkan tidak terawat oleh pemiliknya.
Oleh karena itu,  melalui bahan belajar rumah banjar  yang sangat sederhana ini  diharapkan akan sangat berguna untuk memperkenalkan kembali kepada anak-anak usia dini sebagai generasi selanjutnya. Dengan demikian, diharapkan keberadaan rumah banjar  ini masih dapat dikenali, meskipun dalam bentuk baik miniatur mapun gambar, kerena bagaimanapun juga, hal ini merupakan salah satu kekayaan budaya daerah Kalimantan Selatan yang harus dijaga kelestariannya.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup bahan ajar rumah banjar :
1.    Pendahuluan
2.    Tujuan pembelajaran ; tujuan umum, tujuan khusus
3.    Petunjuk Pembelajaran
4.    Materi pembelajaran ; sejarah rumah adat banjar, jenis-jenis rumah adat banjar, kondisi rumah adat banjar, konstruksi rumah adat banjar, upaya pelestarian, rumah banjar sebagai media belajar, rangkuman, evaluasi.

Rangkuman
Rumah adat banjar sebagai salah satu cagar budaya yang khas daerah Banjar  (Kalimantan Selatan)  keberdaannya sangat memerlukan perhatian dan uluran tangan generasi muda pada khususnya, sehingga cagar budaya ini dapat tetap bertahan dari ancaman kepunahan.
Sekarang ini dapat dikatakan bahwa rumah ba-anjung atau rumah bubungan tinggi yang merupakan arsitektur klasik Banjar  tidak  banyak dibuat lagi.  Sejak tahun 1930-an orang-orang Banjar hampir tidak pernah lagi membangun rumah tempat tinggal mereka dengan bentuk rumah ba-anjung.
Banyak rumah ba-anjung yang dibangun pada tahun-tahun sebelumnya sekarang dirombak dan diganti dengan bangunan-bangunan bercorak modern sesuai selera zaman.  Tidak jarang dijumpai di Kalimantan Selatan si pemilik rumah ba-anjung justru tinggal di rumah baru yang (didirikan kemudian) bentuknya sudah mengikuti mode sekarang.  Apabila sekarang ini di daerah Kalimantan Selatan ada rumah-rumah penduduk yang mempunyai gaya rumah adat ba-anjung, maka dapatlah dipastikan bangunan tersebut didirikan jauh sebelum tahun 1930.
Masing-masing rumah adat tersebut sudah dalam kondisi yang amat memprihatinkan, banyak bagian-bagian rumah tersebut yang sudah rusak sama sekali.
Dengan memulai mengenalkan budaya lokal khususnya rumah adat banjar  ini sejak anak usia dini, maka kedepan diharapkan akan tumbuh generasi yang mencintai dan bangga pada budaya daerahnya.

Evaluasi
1.    Diskusikan dengan teman sejawat anda, Bagaimana cara mengenalkan /menceritakan tentang rumah adat banjar kepada anak usia dini di Taman Pengasuhan Anak?
2. Jelaskan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam rumah adat sebagai cagar budaya khas Banjar?
3. Bagaimana menyajikan rumag adat Banjar, sebagai bahan belajar dalam poses pembelajaran sesuai dengan tema yang disepakati.
4. Diskusikan dengan teman Anda, untuk menggali budaya lokal-budaya lokal yang lainnya, yang dapat diperkenalkan kepada anak usia dini di TPA!

No comments:

Post a Comment