Saturday, April 28, 2012

BAHAN AJAR PERLINDUNGAN DAN PENGASUHAN ANAK DI TPA


PENDAHULUAN

Pendidikan anak usia dini semakin berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan kehidupan yang lebih baik. Anak dipandang sebagai manusia yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga dipandang khusus dalam proses pendidikan, pengasuhan dan pembinaan  secara mendalam.
Sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam UUD 1945 yang  telah mengamanahkan agar pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan sistem pendidikan yang mengarah pada peningkatan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu ditegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD)  tertuang dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai denga usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut, (pasal 1, butir 14).
Pendidikan bagi anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal maupun informal. Salah satu satuan PAUD adalah Taman Penitipan Anak dari jalur non formal (pasal 28 ayat 4).
Pendidikan tidak akan berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada kerjasama seluruh lapisan masyarakat, jenjang pemerintahan dan sebagainya. Anak sebagai peserta didik, dan guru sebagai tenaga pendidik, masyarakat sebagai tenaga pengelola, pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan wewenang. Maka perlu adanya persamaan persepsi tentang PAUD. Penyelenggaraan ini tidak pernah lepas dari perlakuan dan pandangan tentang anak usia dini itu sendiri. Perlakuan ini terjadi dalam seluruh tataran. Hal ini akan lebih dibahas bagaimana pemberian pelayanan kepada anak secara holistik dan integratif baik secara formal, informal dan non formal.
Pelayanan yang diharapkan adalah pembelajaran, pembinaan dan perlindungan. Perlindungan yang seharusnya menjadi acuan bagi seluruh unsur terkait agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal. Karakteristik dan payung hukum bagi perlindungan anak sangat jelas baik secara nasional (UUD 1945, UU Perlindungan Anak) serta hukum internasional melalui PBB, Konvensi Hukum Anak, HAM.
Keterkaitan bagaimana anak mampu dilindungi secara hukum melalui perlindungannya dapat dikupas lebih mendalam dan diaplikasikan dalam proses pengasuhan dan pembelajaran di taman pengasuhan anak untuk menjadi perhatian khusus.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam penyelenggaraannya pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam meyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Adapun kewajiban pemerintah adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan advokasi dan sosialisasi yang tuntas tentang pentingnya pemenuhan hak anak usia dini.
2.    Menyiapkan aturan penyelenggaraan lembaga yang menyelenggarakan program PAUD khususnya Taman Pengasuhan Anak.
3.    Menyiapkan aturan yang relevan antar lembaga  terkait dalam penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak yang Holistik  dan terintegratif.
4.    Memberikan kemudahan perijinan untuk penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak.
5.    Melakukan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap proses kegiatan Taman Pengasuhan Anak.
6.    Memberikan dukungan dana yang proporsional dalam mendukung keberlanjutan program.
7.    Memberikan aturan yang tegas terhadap tanyangan-tayangan TV yang dapat merusak perkembangan anak.
8.    Memfasilitasi masyarakat dalam membentuk kegiatan sadar hukum perlindungan anak.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, seperti :
a.    Secara swadaya memberikan lingkungan yang kondusif terhadap tumbuh kembang anak.
b.    Adanya partisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak.
c.    Perlunya dukungan tokoh masyarakat terhadap perlindungan anak dan penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak.
d.    Adanya kontrol masyarakat terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
e.    Adanya kerjasama lembaga dengan masyarakat, dan kelompok profesional PAUD dalam proses layanan anak usia dini.

Kegiatan pengasuhan anak bersama Orang Tua dan Pendidik di TPA

Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk ; mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan bakat, minat, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kewajiban dan tanggungjawab orang tua (keluarga) terhadap perlindungan anak  untuk mendukung kegiatan pengasuhan di Taman Pengasuhan Anak :
1.    Memberikan hak anak untuk memperoleh akte kelahiran dan memasukkan mereka ke Taman Pengasuhan Anak.
2.    Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak dirumah baik secara fisik, psikhis, dan sosial.
3.    Mengikuti kegiatan dan aturan yang ada di Taman Pengasuhan Anak dalam rangka mendukung proses belajar dan bermain.
4.    Memantau tumbuh kembang anak di Taman Pengasuhan Anak.


RUANG LINGKUP
Ruang lingkup bahan ajar perlindungan dan pengasuhan anak di TPA :
1.    Pendahuluan
2.    Tujuan pembelajaran ; tujuan umum, tujuan khusus
3.    Petunjuk Pembelajaran
4.    Materi pembelajran ; hak-hak dasar anak, prinsip-prinsip dasar anak, implementasi program perlindungan dan pengasuhan anak di TPA, rangkuman.
5.    Evaluasi

D.  Rangkuman
Untuk dapat mewujudkan pendidikan yang holistik melalui pelayanan pendidikan anak usia dini, dapat dilakukan dengan pemenuhan hak anak di TPA. Hal ini diperlukan keterlibatan yang sinergik lintas sektoral mulai dari tingkat Pusat sampai ke daerah, termasuk lembaga penyelenggara TPA.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan program perlindungan anak usia dini di TPA.  Memahami empat hak dasar dan empat prinsip dasar hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
Pendidik/pengasuh bisa mengidentifikasi dan mengklasifikasi peserta didik sesuai dengan karakteristiknya, membuat program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran serta melakukan pengamatan dan evaluasi perkembangan anak dengan cara yang sesuai dengan empat hak dasar dan empat prinsip dasar hak-hak anak peserta didik di TPA.
Pengelola  TPA diharapkan : (1) mendukung pendidik/pengasuh untuk dapat menyelenggarakan pengasuhan/pembelajaran yang sesuai empat hak dasar dan empat prinsip dasar hak-hak anak bagi peserta didik TPA, (2) membuat jejaring kerja dengan pihak-pihak yang terkait seperti Puskesmas terdekat, Rumah Sakit terdekat, Dinas Sosial dan Kepolisian setempat, (3) menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam TPA yang sesuai dengan hak anak serta (4)  memperhatikan kesejahteraan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan pengasuh.
Orang tua dan keluarga diharapkan memahami bahwa tanggung jawab pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah/lembaga saja, maka peran orang tua menjadi sangat penting. Untuk itu orang tua harus : (1) memahami arti pendidikan dan hak-hak anak, (2) menjadi pendidik yang pertama dan utama dalam mendidik anak, (3) berkerjasama dengan pendidik/pengasuh dalam membina tumbuh kembang anak, (4) membuat Akta Kelahiran anak, (5) mencukupi kebutuhan gizi dan kesehatan anak, (6) menciptakan suasana keluarga yang harmonis, (7) memberikan keteladanan yang baik bagi anak, (8) menanamkan nilai budaya dan nilai luhur kehidupan, (9) memperlakukan anak dengan adil dan menghargainya, dan (10) selalu megembangkan wawasan dan ketrampilan (pola pengasuhan) sebagai orang tua (parenting class).

E.    Evaluasi
1.    Coba diskusikan bersama teman sejawat Anda !
2.    Bagaimana sikap pengelola/pendidik/pengasuh dalam menghadapi beragamnya latar belakang peserta didik di TPA dalam pemenuhan layanan perlindungan dan pengasuhan anak ?
3.    Beri 2 (dua) contoh cara menghadapi anak yang bermasalah dengan anak lain tanpa merugikan salah satunya.
4.    Coba diskusikan apakah lembaga TPA anda sudah mengembangkan pemenuhan hak anak ?
5.  Bagaimana cara anda menghadapi orang tua yang belum memahami tentang perlindungan dan pengasuhan anak.

No comments:

Post a Comment