Makalah Pendidikan: Dasar dan Tujuan Pendidikan
Sebelum
penulis membicarakan lebih lanjut tentang dasar dan tujuan pendidikan,
maka penulis perlu terlebih dahulu membahas dasar pendidikan.
a. Dasar Pendidikan
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi
tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau
gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan
pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang
mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan
pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan
lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang
tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Jo Nomor 2 tahun
1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.[1]
3. Dalam
GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila…..……
4. Tap
MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ….….
5. Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU
Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
b. Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam
pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang
hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan
pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak
dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di
alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde
Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga
sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari
pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1. Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “
Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi
Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Tap MPR No. IV/ MPR / 1978 menyebutkan “
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal
semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa”.
3. Di dalam Tap MPR No. II / MPR/ 1988 dikatakan: “Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh,
bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan
rohani”.[3]
4. Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.[4]
Hierarki Tujuan Pendidikan di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini
digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang
manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun
yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang
hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan
kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan
bersama.
Tujuan
pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali
mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan
nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan
pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [5]
Perumusan
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas
bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan
pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga
pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras
dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional,
bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut. [6]
2. Tujuan Institusional
Tujuan
institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola
kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang
berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh
setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan
keterampilan tertentu.[7]
Sebagai
subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap
lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan
yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad
untuk mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di
samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan
setiap lembaga.
Dengan
demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal: (a)
Tujuan Pendidikan Nasional (b) Kekhususan setiap lembaga; dan (c) Tingkat usia peserta didik
Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.[8]
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan
Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan
kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler
sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional,
tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti
misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran
kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan
mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut
disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing
sekolah.
Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan
Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan
penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau
tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi
dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional
Khusus (TIK).
Dalam
merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan
instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau
kepada output-oriented. Tujuan Instruksional akan mempengaruhi
pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan
instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai
dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus
mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan
berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan
harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: (1). Kepribadian kuat, religius
dan menjunjung tinggi budaya luhur (2). Kesadaran demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (3). Kesadaran moral
hokum yang tinggi dan (4). Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
UNESCO
pada tahun 1996 mencanangkan pilar-pilar penting dalam pendidikan,
yakni bahwa pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan belajar untuk
mengetahui (learning to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi seseorang (learning to be), dan belajar menjalani kehidupan bersama (learning to live together).
Dalam konteks Indonesia, penerapan konsep pilar-pilar pendidikan ini
adalah bahwa system pendidikan Nasional berkewajiban untuk mempersiapkan
seluruh warganya agar mampu berperan aktif dalam semua sector kehidupan
guna mewujudkan khidupan yang cerdas, aktif, kreatif, dan mengutamakan
persatuan dan kesatuan.[9]
[1] Ketetapan MPRS XXVII, 1966, IKIP Malang, 1968
[2] Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Citra Umbara, Bandung, 2003: 7
[3] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003: 36
[4] Peraturan Pemerintah Tahun Publik Indonesia. No. 27-28-29-30 tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Beserta Penjelasannya: 163-164
[5] Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 Op. cit: 7
[6] Zuhairini, Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Universitas Negeri Malang (UM PRESS), Malang, 2004: 22
[7] Zahara Idris. Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan, PT Grasindo, Jakarta, 1992: 31
[8] Ibid: 31
[9] Fasli Jalil, Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 2000: 67
No comments:
Post a Comment