KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena
atas izin dan kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami
rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan
dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pancasila. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai
Permasalahan yang timbul dari Pilkada 2005 .
Dalam
penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan
terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan
penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya kami berterima
kasih kepada dosen pembimbing kami yakni Bapak Drs. H.M. Yunus, S.Psi,
M.Si yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami
menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami
sudah berusaha semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih
banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran
dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harap
kami, makalah ini dapat menjadi track record dan menjadi referensi bagi
kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini
dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
Pekanbaru, Juni 2008
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………………….. i
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………….. ii
Bab I Pendahuluan
1.1. Latar belakang masalah…………………………………………………. 1
Bab II Pembahasan
2.1. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada……………………….. 2
2.2. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada………………………… 3
2.3. Solusi………………………………………………………………………….. 6
Bab III Penutup
3.1. Kesimpulan………………………………………………………………….. 7
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kesadaran
akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat
dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan
Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung
dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan
wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun
masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi
masih dapat dikatakan suses.
Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah
meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada
untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan
peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun
tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam
pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari
masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan
pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan
pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat
(yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam
aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari
dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai
sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila
dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang
diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004
telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil
rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni
2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut
pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan
rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung
bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada
langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena
pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa
selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat
(civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi
bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap
unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai
nuraninya.
4. Pilkada
langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan
otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005,
maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah,
antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada
langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan
nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat
terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta,
jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka
sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu
2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari
pilkada langsung ini.
2.2.Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada
ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar
dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala
daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing
masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan
pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang
dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada
ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal
calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam
pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali
ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat
memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana
nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang
bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang
tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit,
jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari
cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”.
Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam
pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya
dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk
mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran
kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan
sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD
sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap
menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain
masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul
dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti
melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk
pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat
memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para
penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan
dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon
juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus
membayar puluhan juta.
Dalam
pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan
penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
- Money politik
Sepertinya
money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan
pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung
masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.
Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa
Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut.
Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan
uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu.
Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya
tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat
diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi
sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus
mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
- Intimidasi
Intimidasi
ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis
oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar
mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari
aturan pelaksanaan pemilu.
- Pendahuluan start kampanye
Tindakan
ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan
aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal
calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan
keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika
mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin
dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye.
Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal
jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
- Kampanye negatif
Kampanye
negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon
kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih
sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut”
dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye
negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak
integritas daerah tersebut.
2.3.Solusi
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi
bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu
diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab
pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu
antara lain :
- Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
- Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
- Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
- Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bangsa
yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah
Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan
untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan
pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua
wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah
pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat
digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat
dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat,
kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan
melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum
yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga
pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
No comments:
Post a Comment